Kilas Berita
MK kabulkan permohonan SP BCA cabut pasal UU Ketenagakerjaan
MK kabulkan permohonan SP BCA cabut pasal UU Ketenagakerjaan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan anggota Serikat Pekerja (SP) BCA dengan membatalkan Pasal 120 Ayat 1 dan 2 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinilai melanggar hak kaum buruh."Pasal 120 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan, bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/11).
Pasal 120 ayat 1 berbunyi, "Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh maka yang berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan dengan pengusaha yang jumlah keanggotaannya lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut."
Menurut Mahkamah pasal tersebut bermasalah sehingga menimbulkan tiga persoalan. Pertama, pasal tersebut menghilangkan hak serikat buruh untuk memperjuangkan hak buruh yang tidak masuk dalam 50% keanggotaan. Kedua, menimbulkan perlakuan hukum yang tidak adil antar serikat buruh.
Dan ketiga, menghilangkan hak buruh yang tidak tergabung dalam serikat buruh mayoritas untuk mendapat perlindungan dan perlakuan hukum yang adil dalam satu perusahaan. Oleh karena itu, atas hilangnya Pasal 120 Ayat 1 dan 2, maka Pasal 120 ayat 3 ikut berubah.
Awalnya, Pasal 120 Ayat 3 berbunyi, "Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka para serikat pekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat pekerja/serikat buruh."
Sehingga Ayat 3 menjadi, "Para serikat pekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masingmasingserikat pekerja/serikat buruh."
Dan harus dimaknai, "Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, maka jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlah anggotanya minimal 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh pekerja/buruh yang ada dalam perusahaan."
Sebelumnya, Ronald Ebenhard Pattiasina dan Puji Rahmat mengajukan uji materiil UU Ketenagakerjaan ke MK. Keduanya tergabung dalam Serikat Pekerja BCA Bersatu yang merasa dirugikan dengan ketentuan pembatasan syarat bagi serikat buruh untuk berunding dengan pengusaha.
Sumber: primaironline
Link Terkait:
- Posisi Terakhir Pengujian Undang-Undang Tahun 2009 di MK
- Pendapat berbeda Maria Farida: UU Penodaan Agama bermasalah
- MK Tolak Judicial Review UU Penodaan Agama
- Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VIII/2009
- Putusan MK Soal Polemik Jabatan Jaksa Agung Tepat
- Penerbitan Keppres Terkait Posisi Jaksa Agung Untuk Mengakhiri Polemik
- Putusan MK Cenderung Pertahankan UU Penodaan Agama
- Kontrak pertambangan dinilai lemah tanpa UU
- Ketua MK Tegaskan tidak Ikut Campur RUU MK
- Hari Ini DPR Sahkan Perubahan UU Mahkamah Konstitusi
- Koalisi LSM Akan Ajukan 'Judicial Review' UU MK
- MK uji materi UU Mahkamah Konstitusi
- MK Tak Berwenang Uji UU Hasil Ratifikasi Perjanjian Internasional
- LSM: Kualitas UU Tidak Didasarkan Uji Materi
- MK Kabulkan Permohonan Gugatan UU Ketenagakerjaan
- UU belum Memberi Jaminan Sosial bagi Pekerja
- MK kabulkan sebagian uji materi UU kesehatan
- Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut
- MK batalkan aturan pengunduran diri anggota KPU

