RUU Penyelenggara Pemilu, Bila Demokrat Tetap Tolak, Golkar Minta Voting
Pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu belum ada perkembangan berarti. Kader Demokrat yang juga Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono sebelumnya menyatakan posisi Demokrat tetap meyakini jika KPU dan Bawaslu tak bisa diisi oleh kader parpol. Namun, Ketua DPP Golkar Priyo Budi Santoso menyatakan bahwa Demokrat mulai beri sinyal membuka peluang lobi untuk RUU Penyelenggara Pemilu.
"Demokrat beri sinyal. Ada sinyal untuk bertemu, ending apa kita tunggu untuk RUU Penyelenggara Pemilu," kata Priyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/11).
Ia menyatakan posisi terakhir terkait RUU Penyelenggara Pemilu masih belum berubah. Tujuh partai, kecuali PAN dan PD, tetap bersikukuh jika KPU dan Bawaslu bisa diisi oleh parpol karena antitesis akibat masuknya mantan anggota KPU Andi Nurpati ke Partai Demokrat saat masih menjabat sebagai komisioner KPU. Perbedaan yang terjadi didalam koalisi tersebut, sahut Priyo, tidak harus diselesaikan dalam wadah sekber meski tetap membahasnya secara selintas.
"Tidak seakan-akan diselesaikan oleh sekber karena perbedaan hal biasa meski juga dibicarakan selayang pandang. Siapa tahu Demokrat mau ikuti alur mayoritas," sahutnya.
Ia menyatakan masalah tarik menarik substansi bukan masalah yang mudah diselesaikan. Kalau musyawarah tetap tidak ditemukan kata sepakat, ia mengusulkan opsi voting meski bukan mekanisme yang lazim.
"Kalau musyarawah tidak ada kesepakatan, kita gunakan voting. Di pembahasan DPR sendiri, itu tidak lazim tapi mekanisme yang sah. Kalau voting, kita kan tidak dilarang," cetusnya.
Sebagai pimpinan DPR, ia menyampaikan bahwa revisi UU Parpol sudah mulai dibahas antara pemerintah dan DPR, sedangkan UU Pileg, UU Pilpres, dan UU MD3 masih dalam tahap pematangan draf.
Ia berharap paling lambat awal 2011, ketiga RUU tersebut sudah mulai masuk pembahasan tingkat I. Selain itu, Baleg bersama pimpinan menyepakati prioritas pembahasan UU pada tahun 2011 terkait bidang hukum, yakni soal RUU KUHP dan RUU Tipikor.
Sumber: Media Indonesia
Link Terkait:
- Konflik Internal Partai Sebagai Salah Satu Penyebab Kompleksitas Sistem Multi Partai di Indonesia
- Peran Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu yang Aspiratif dan Demokratis
- Paradigma Baru UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
- Bawaslu Minta Cabang Hingga ke Tingkat II di Revisi UU Pemilu
- Revisi UU Penyelenggara Pemilu Harus Tuntas
- PKS Setuju Voting Revisi UU Penyelenggara Pemilu
- Partai Besar Dituding Kondisikan Buntunya Revisi UU Pemilu
- KPU Sarankan UU Pemilu dan Parpol Diselesaikan Lebih Dahulu
- DPR: Revisi UU Parpol Segera Dirampungkan
- RUU Partai Politik Disetujui Jadi Undang Undang
- 19 Partai Non-parlemen Gugat UU Partai ke MK
- Jelang Paripurna, RUU Pemilu Masih Didebat
- 18 Partai Minta MK Cabut UU Partai Politik
- Sembilan Pasal UU Pemilu Diusulkan Direvisi
- Tiga hal krusial RUU Pemilu belum disepakati Panja
- Revisi RUU Pemilu Diharapkan Segera ke Rapat Paripurna
- Belum Tuntas, Revisi UU Pemilu Batalkan Saja
- RUU Penyelenggara Pemilu Segera Dibawa ke Paripurna
- Jabatan Komisioner KPU Berpotensi Jadi Jembatan Politik
- Diperkirakan Molor, Pembahasan Revisi UU Pemilu
- RUU Pemilu Atur Sanksi untuk Lembaga Survei
- Pansus RUU Pemilu terima DIM dari pemerintah
- RUU Pemilu perbaiki seluruh regulasi pemilu
- Ambang Batas Dinaikkan Agar Sistem Presidensial Efektif
- Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut
- Penyelesaian RUU Pemilu Terancam Molor
- MK Minta DPR Tak Emosi Terkait UU Soal KPU
- Pembahasan RUU Pemilu Sudah di Tahap Panja
- Setgab Targetkan RUU Pemilu Tuntas Pekan ini
- Pembahasan RUU Pemilu masih Mandeg
- Kini, Warga Tanpa KTP Masuk ke DPT Khusus
- UU Pemilu Terancam Digugat ke MK
- Gugatan UU Pemilu Jangan Hambat Tahapan Pemilu
- PAN usulkan revisi UU Pilpres

