Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

RUU Penyelenggara Pemilu, Bila Demokrat Tetap Tolak, Golkar Minta Voting

Pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu belum ada perkembangan berarti. Kader Demokrat yang juga Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono sebelumnya menyatakan posisi Demokrat tetap meyakini jika KPU dan Bawaslu tak bisa diisi oleh kader parpol. Namun, Ketua DPP Golkar Priyo Budi Santoso menyatakan bahwa Demokrat mulai beri sinyal membuka peluang lobi untuk RUU Penyelenggara Pemilu.

"Demokrat beri sinyal. Ada sinyal untuk bertemu, ending apa kita tunggu untuk RUU Penyelenggara Pemilu," kata Priyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/11).

Ia menyatakan posisi terakhir terkait RUU Penyelenggara Pemilu masih belum berubah. Tujuh partai, kecuali PAN dan PD, tetap bersikukuh jika KPU dan Bawaslu bisa diisi oleh parpol karena antitesis akibat masuknya mantan anggota KPU Andi Nurpati ke Partai Demokrat saat masih menjabat sebagai komisioner KPU. Perbedaan yang terjadi didalam koalisi tersebut, sahut Priyo, tidak harus diselesaikan dalam wadah sekber meski tetap membahasnya secara selintas.

"Tidak seakan-akan diselesaikan oleh sekber karena perbedaan hal biasa meski juga dibicarakan selayang pandang. Siapa tahu Demokrat mau ikuti alur mayoritas," sahutnya.

Ia menyatakan masalah tarik menarik substansi bukan masalah yang mudah diselesaikan. Kalau musyawarah tetap tidak ditemukan kata sepakat, ia mengusulkan opsi voting meski bukan mekanisme yang lazim.

"Kalau musyarawah tidak ada kesepakatan, kita gunakan voting. Di pembahasan DPR sendiri, itu tidak lazim tapi mekanisme yang sah. Kalau voting, kita kan tidak dilarang," cetusnya.

Sebagai pimpinan DPR, ia menyampaikan bahwa revisi UU Parpol sudah mulai dibahas antara pemerintah dan DPR, sedangkan UU Pileg, UU Pilpres, dan UU MD3 masih dalam tahap pematangan draf.

Ia berharap paling lambat awal 2011, ketiga RUU tersebut sudah mulai masuk pembahasan tingkat I. Selain itu, Baleg bersama pimpinan menyepakati prioritas pembahasan UU pada tahun 2011 terkait bidang hukum, yakni soal RUU KUHP dan RUU Tipikor.

 

 

Sumber: Media Indonesia

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Link Terkait:

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id