Kilas Berita
DPR Cuma Menghasilkan 14 UU
DPR Cuma Menghasilkan 14 UU
DPR hanya mampu menyelesaikan 14 rancangan undang-undang menjelang akhir masa persidangan II 2010-2011. Sementara dua RUU lagi kemungkinan disahkan pada penutupan masa sidang, lusa."6 RUU telah disahkan menjadi undang-undang, kemungkinan ada tambahan dua RUU sebelum berakhirnya masa sidang. 8 RUU dari draf RUU Kumulatif Terbuka telah disahkan," ujar Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (14/12).
Menurut Ignatius, pada 2010 prioritas legislatif nasionalnya ada 70 RUU. Sebanyak 36 RUU usulan dari DPR, sedangkan 34 RUU dari pemerintah.
Ignatius menerangkan, 16 RUU Prolegnas 2010 dalam proses pembicaraan tingkat I dan akan dilanjutkan pembahasannua pada 2011. Sementara 5 RUU telah diharmonisasi oleh Badan Legislasi dan 41 RUU masih dalam tahap penyusunan.
"Yang dalam masih penyusunan 16 RUU dari DPR dan 25 RUU,"cetus dia.
Politikus Partai Demokrat ini menilai realisasi Prolegnas masih jauh dari target. Dia mengakui pembahasan dan penyusunannya belum maksimal. Itu terjadi antara lain karena komitmen terhadap Prolegnas sebagai satu-satunya instrumen pembentukan UU belum sepenuhnya ditaati, baik oleh pemerintah maupun DPR. Alhasil masih sering terjadi masuknya RUU yang sebelumnya tidak tercantum dalam daftar prioritas.
Ignatius berpendapat, produktivitas rendah anggota dewan tersebut juga akibat ketaatan terhadap pemenuhan jadwal legislasi masih kurang sehingga menyulitkan tercapainya kuorum dalam rapat pembahasan RUU. Pada akhirnya menunda atau menghambat pembahasa RUU.
"Selain itu terdapat sejumlah RUU yang tertunda pembahasan atau deadlock karena adanya ketidaksepahaman antara pemerintah dengan DPR atau adanya ketidak sepakatan di internal kementerian,"cetus dia.
Dalam pidatonya, Ignatius menuturkan Baleg DPR mempunyai 71 RUU Prioritas pada 2011. Terdiriatas 33 RUU usulan baru dan 38 RUU dari Prolegnas 2010. Selain itu ada pula 5 RUU bersikap kumulatif terbuka. Namun sidang paripurna hari ini memutuskan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan didrop. Jadi, Prolegnas 2011 berjumlah 70 RUU.
Sumber: metrotvnews
Link Terkait:
- Kekuasaan DPR, Pendulum Reformasi?
- Kualitas UU Buruk Karena DPR Tidak Paham Hukum
- Ketua DPR Target 35 RUU Diselesikan di 2010
- DPR Lemah, UU Disusupi Asing
- PSHK: UU 27/2009 Lemah Atur Akuntabilitas BURT
- Jalan-jalan DPR ke Luar Negeri Buat Pembahasan RUU Terhambat
- DPR Studi Banding Mata Uang ke Swiss
- Pembahasan RUU Lamban, Baleg DPR tidak Mau Disalahkan
- Kunker di Tengah Bencana Perlu UU
- Komisi II DPR Optimis UU Politik Tuntas 2011
- Inilah 71 RUU prioritas DPR di 2011
- DPR: Panja Pemberantasan Mafia Pajak untuk Penguatan Institusi Hukum
- Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR
- DPD Sewot Tak Diajak Bahas RUU Keistimewaan DIY
- Ahli: UU Pemilu inskonstitusional bagi calon PNS
- DPR Menargetkan Sahkan 20 RUU
- DPR Studi Banding Lagi
- Pascareses, belum Ada RUU Baru ke DPR
- Reses Berakhir, DPR Target Sahkan 17 RUU
- Pembahasan RUU Hukum di Baleg Rawan Konflik Kepentingan
- Hari Ini DPR Sahkan Perubahan UU Mahkamah Konstitusi
- DPR-Pemerintah Prioritaskan Tiga RUU
- LSM: Kualitas UU Tidak Didasarkan Uji Materi
- DPD RI Mulai Susun Materi RUU Konflik Sosial
- Laode: DPD Memiliki Legalitas Ikut Bahas RUU
- Karena Reshuffle, RUU BPJS Disahkan usai Reses
- DPR: Revisi Undang-Undang KPK Suatu Keharusan
- Ambang Batas Dinaikkan Agar Sistem Presidensial Efektif
- DPD Ajukan Uji Materiil UU MD3
- PBNU: UU Ormas Harus Perkuat Masyarakat Sipil

