Rabu, 22 Februari 2012
   
Text Size

Rapat Internal Menteri Hukum dan HAM dengan Perwakilan Kepolisian RI tentang RUU KUHAP

Dalam rapat ini pada dasarnya menerima aspirasi dari Polri yang mengusulkan RUU KUHAP agar dikaji kembali, terutama mengenai Hakim Komisaris.  Polri berpendapat bahwa Hakim Komisaris sebagaimana yang dirumuskan dalam RUU tersebut belum memenuhi aspirasi, yaitu dalam rangka penegakan hukum,  jika RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang. Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM,  Patrialis Akbar di Ruang Rapat Supomo,  Kementerian Hukum dan HAM, Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan-Jakarta Selatan, Senin (3/1/2011).

 

Pimpinan Polri menyampaikan masalah efektifitas pelaksanaan di lapangan dan secara umum Polri merasa keberatan setelah melakukan sosialisasi ke beberapa daerah.  Implementasi konsep hakim komisaris tidak mudah. Sebab, konsep ini sama sekali baru di Indonesia. “Tentu perlu sosialisasi dan penyesuaian yang memakan waktu lama,”ujarnya.

Meskipun Polri selama ini belum bisa melakukan penegakan hukum secara baik namun setelah adanya perubahan yang akan diatur dalam RUU KUHAP ini, Polri tetap mengharapkan agar penegakan hukum yang ada dalam masyarakat dapat berlaku lebih baik.

Menurut Patrialis Akbar (MenkumHAM), pada dasarnya kita semua  menghendaki sesuatu yang terbaik bagi masyarakat, tetapi  pada kenyataannya  ditingkat penyelenggaraan masih belum efektif, terutama penegakan hukum ditingkat bawah  masih banyak terjadi kriminalisasi yang seharusnya tidak boleh terjadi. Dalam pembentukan Hakim Komisaris harus diperlukan ketegasan aturan agar kewenangan yang dimiliki polisi tidak gampang disalahgunakan. Sebab, kecendurungan di lapangan banyak ditemukan kasus penyalahgunaan wewenang oleh polisi maupun Jaksa. Penanganan kasus-kasus yang terjadi juga belum menunjukan adanya rasa keadilan, padahal segala penyelesaian kasus tindak pidana harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Hal ini terlihat bagaimana terhadap kasus bebas  murni, bagaimana cara memproses kasus tersebut,  apakah sudah prosedur atau  belum, dan bagaimana pertanggung jawabannya? Hal-hal yang tidak layak sebagai penyelesaian penegakan hukum seharusnya dapat dihindari terutama para penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya.

Ada beberapa usulan yang diutarakan Polri diantaranya:

  1. Dalam RUU KUHAP ini agar tidak dilakukan perubahan tetapi bagaimana  mengatur masalah prilaku penegak hukum yang lebih baik.
  2. Agar RUU KUHAP bersifat rivisi beberapa pasal saja yang sifatnya menguatkan undang-undang yang lama, sedangkan Prof. Alihamyah menghendaki perubahan total yang didasrkan hasil dari studi bandingnya.
  3. Bahwa dalam membuat undang-undang tidak ada keharusan untuk  mengatur secara full dengan ratifikasi, dan kenyataannya bahwa  konsep hakim komisaris ini mengantikan praperadilan.
  4. Bahwa konsep hakim komisaris ini belum dapat menampung aspirasi dari polri dan kami dari Polri menganggap tidak efektif.
  5. Dalam perbaikan hukumnya sebenarnya bukan tertuju pada sistemnya akan tetapi lebih baik jika dititikberatkan pada individunya.
  6. Apabila hakim komisaris ini diterapkan maka Polri akan keberatan karena bertentangan dengan sistem Polri.
  7. Apakah mungkin 2 orang hakim komisaris ini bisa menyelesaikan permasalahan satu kabupaten kota?
  8. Penyidik dalam waktu 5 hari harus didampingi oleh kuasa hukum dan penyidik harus menghadap langsung  kepada hakim komisaris.
  9. Agar dalam konsep RUU ini juga memikirkan bagaiman penyelesainya jika terjadi bola-balik perkara.
  10. Diusulkan dalam rumusan penyidikan agar penyidikan berkordinasi sejak dari awal pelaksanaan penyidikan.
  11. Diusulkan agar pemberkasan dapat terjadi sekali saja jangan sampai berkali-kali sehingga jaksa tidak dapat main-main dengan suatu kasus.
  12. Agar diadakan geler perkara dapat dibuka dan jika terbukti tidak cukup bukti  penyidikan dapat dihentikan.
  13. Agar masalah saksi bagi penyidik, jaksa dan Hakim dalam mempermainkan perkara untuk  dirivisi dan saksinya diperberat.
  14. Masalah asas efektifitas dalam penyidikan selama ini sebagian dilakukan oleh penyidik pembantu dan kenyataanya penyidik pembantu ini ada  50%  sedangkan dalam RUU ini penyidik pembantu dihilangkan.
  15. Untuk PPNS juga masih belum efektif hal ini dikarenakan kurang baiknya SDM yang ada.

Patrialis Akbar menyampaikan,”Pada prinsipnya kami sudah menampung apa yang disampaikan dari Polri dan kami atas nama Kementerian Hukum dan HAM akan mengkaji kembali serta mencari jalan keluarnya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Masalah Hakim Komisaris kami akan mendalami terlebih dahulu dan akan mengkaji secara mendalam apakah nanti akan dihilangkan atau tidak , atau dapat diperbaiki rumusannya nanti tergantung dari hasil kajian tim yang akan dibentuk dan saya nyatakan hal ini sebagai pekerjaan awal kami ditahun 2011”.

Pimpinan Polri menambahkan, ”saya sangat mendukung jika dalam penyelesaian masalah ini dibuat tim khusus dan jika perlu tim ini untuk dapat meninjau kembali masalah Praperadilan ini, hal ini tidak dimaksud mempersulit  masalah RUU ini akan tetapi  justru untuk mencari jalan keluar supaya lebih efektif dalam rangka penegakan hukum. Dan perlu diketahui bahwa dalam perkembangannya hakim komisaris yang dilaksanakan di Belanda pada saat ini sudah dihapus,” ujarnya.

Lampiran
Download this file (RUU KUHAP.doc)RUU KUHAP[ ]537 Kb
Download this file (BUKU KESATU NET2010.doc)RUU KUHP(Buku Kesatu)[ ]200 Kb
Download this file (BUKU KEDUA NET2010.doc)RUU KUHP(Buku Kedua)[ ]441 Kb
Download this file (PENJELASAN KUHP NET 2010.doc)Penjelasan RUU KUHP[ ]331 Kb

Komentar  

 
#2 Rancangan KUHAP 21 November 2011 23:09
Bagaimana Rancangan KUHAP koq belum juga di serahkan ke DPR, jangan hanya gara2 kepentingan individu instansi yang mencoba mempertahankan status quo menjadi kendala utk melakukan perbaikan...
Quote
 
 
#1 Suport To Perbaikan UU 26 Maret 2011 07:32
Berusaha menuju perbaikan terhapap peraturan yang telah ada, adalah pekerjaan mulia, tapi lebih dimuliakan oleh Tuhan,apabila melaksanakan peraturan dengan bersikaf arif serta bijaksana, karena hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya,..dan hukum itu tidak ada untuk dirinya sendiri, melaikan untuk sesuatu yang lebih luas, yaitu untuk" Harga Diri Manusia" kebahagian, kesejahteraan dan kemulian.
Quote
 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id