Proses penyusunan peta rencana tata ruang diawali dengan ketersediaan peta dasar , oleh karena itu setiap jenis peta harus memiliki ketelitian peta yang sesuai dengan karakteristiknya. Peta dasar dengan segala karakteristik ketelitiannya, menjadi dasar bagi pembuatan peta rencana tata ruang wilayah. Selanjutnya peta rencana tata ruang itu digunakan sebagai media penggambaran peta2 tematik. Peta2 tematik menjadi bahan analisis dan proses sintesis penuangan rencana tata ruang wilayah dalam bentuk peta bagi penyusunan rencana tata ruang.
Oleh karena ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara yang terbagi dalam wilayah daerah propinsi, wilayah daerah kota/kabupaten, maka masing2 rencana tata ruang wilayah negara Indonesia, peta wilayah daerah propinsi, peta wilayah daerah kabupaten, dan peta wilayah daerah kota. Peta wilayah tersebut diatas diturunkan dari peta dasar sedemikian rupa sehingga hanya memuat unsur2 rupa bumi yang diperlukan dari peta dasar, dengan maksud agar peta wilayah tersebut tetap memiliki karakteristik ketelitian georeferensinya. Penggambaran rencana tata ruangwilayah pada peta wilayah tersebut berwujud peta rencana tata ruang wilayah. Sesuai dengan ruang lingkup pengaturannya, Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur tentang ketelitian peta rencana tata ruang dan turunannya.
Dalam perencanaan tata ruang diperlukan data dan informasi tentang tema-tema tertentu yang berkaiatan dengan sumber daya alam dan sumber daya buatan, maka Peraturan Pemerintah ini erat kaitannya dengan peraturan perundang-undangan lain yang memuat ketentuan yang mengandung segi-segi penataan ruang.


Komentar
Artikel Anda adalah salah satu gaya yang paling klasik, ketika saya membaca sekali, saya telah sangat cinta dengan mereka, Anda berharap untuk bekerja lebih sempurna.
RSS feed for comments to this post.