Senin, 21 May 2012
   
Text Size

RPP tentang Tingkat Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang

Kamis, 3 Feb 2012, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bersama-sama dengan instansi terkait melakukan pengharmonisasian mengenai penyusunan RPP tentang tingkat ketelitian peta rencana tata ruang. Rencana tata ruang dilaksanakan melalui proses perencanaan tata ruang yang menghasilkan antara lain peta rencana tata ruang , pemanfaatan ruang berdasarkan hasil perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan , dan pengendalian pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang sesuai dengan peta rencana tata ruang.


Proses penyusunan peta rencana tata ruang diawali dengan ketersediaan peta dasar , oleh karena itu setiap jenis peta harus memiliki ketelitian peta yang sesuai dengan karakteristiknya. Peta dasar dengan segala karakteristik ketelitiannya, menjadi dasar bagi pembuatan peta rencana tata ruang wilayah. Selanjutnya peta rencana tata ruang itu digunakan sebagai media penggambaran peta2 tematik. Peta2 tematik menjadi bahan analisis dan proses sintesis penuangan rencana tata ruang wilayah dalam bentuk peta bagi penyusunan rencana tata ruang.
Oleh karena ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara yang terbagi dalam wilayah daerah propinsi, wilayah daerah kota/kabupaten, maka masing2 rencana tata ruang wilayah negara Indonesia, peta wilayah daerah propinsi, peta wilayah daerah kabupaten, dan peta wilayah daerah kota. Peta wilayah tersebut diatas diturunkan dari peta dasar sedemikian rupa sehingga hanya memuat unsur2 rupa bumi yang diperlukan dari peta dasar, dengan maksud agar peta wilayah tersebut tetap memiliki karakteristik ketelitian georeferensinya. Penggambaran rencana tata ruangwilayah pada peta wilayah tersebut berwujud peta rencana tata ruang wilayah. Sesuai dengan ruang lingkup pengaturannya, Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur tentang ketelitian peta rencana tata ruang dan turunannya.
Dalam perencanaan tata ruang diperlukan data dan informasi tentang tema-tema tertentu yang berkaiatan dengan sumber daya alam dan sumber daya buatan, maka Peraturan Pemerintah ini erat kaitannya dengan peraturan perundang-undangan lain yang memuat ketentuan yang mengandung segi-segi penataan ruang.

Komentar  

 
#1 http://www.topdrdrebeats.com/heartbeats-by-lady-gaga-rose-red-high-performance-headphones.html 06 Februari 2012 09:38
Saya telah melacak situs Anda untuk waktu yang lama saya membaca artikel ini, ini adalah bacaan yang menarik saya akan terus memperhatikan lebih
Artikel Anda adalah salah satu gaya yang paling klasik, ketika saya membaca sekali, saya telah sangat cinta dengan mereka, Anda berharap untuk bekerja lebih sempurna.
Quote
 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id