Data Pengujian Undang-Undang di MK
Posisi Terakhir Pengujian Undang-Undang Tahun 2009 di MK
POSISI TERAKHIR PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TAHUN 2009 DI MAHKAMAH KONSTITUSI
|
NO |
REGISTRASI |
POKOK PERKARA |
PEMOHON |
PUTUSAN/KETETAPAN |
KETERANGAN |
|
1 |
1/PUU-VII/2009 6 Januari 2009 |
Pengujian Pasal 9 ayat (1) huruf q dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
|
Gustian Djuanda |
Tanggal 20 Maret 2009, putusan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya |
|
|
2 |
2/PUU-VII/2009 6 Januari 2009 |
Pengujian Pasal 27 ayat (3)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik |
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) |
Tanggal 5 Mei 2009, putusan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
|
|
3 |
3/PUU-VII/2009 15 Januari 2009 |
Pengujian Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
Partai Politik Peserta Pemilu 2009 |
Tanggal 13 Februari 2009, putusan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya |
|
|
4 |
4/PUU-VII/2009 28 Januari 2009 |
Pengujian Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD |
Robertus |
Tanggal 24 Maret 2009, putusan: Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian |
|
|
5 |
5/PUU-VII/2009 30 Januari 2009 |
Pengujian Pasal 157 ayat (3) dan (4)UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas |
Ikatan Notaris Indonesia (INI) |
Tanggal 17 Maret 2009,ketetapan: Permohonan Pemohon ditarik Kembali |
|
|
6 |
6/PUU-VII/2009 02 Pebruari 2009 |
Pengujian Pasal 46 huruf c ayat (3) UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran |
Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS ANAK) |
Tanggal 10 Sept 2009, Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon ditolak untuk seluruhnya. |
|
|
7 |
7/PUU-VII/2009 02 Pebruari 2009 |
Pengujian Pasal 160 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
Dr. Rizal Ramli |
Tanggal 22 Juli 2009, putusan: Menyatakan permohonan ditolak |
|
|
8 |
8/PUU-VII/2009 09 Pebruari 2009 |
Pengujian Undang-undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku |
Fredek Kasale, dkk |
Tanggal 20 Maret 2009,ketetapan: Permohonan para Pemohon ditarik Kembali |
|
|
9 |
9/PUU-VII/2009 10 Pebruari 2009 |
Pengujian Pasal 245 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 |
Denny Yanuar Ali, Ph.D. (Ketua Umum Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia, dkk |
Tanggal 30 Maret 2009, putusan: Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian |
|
|
10 |
10/PUU-VII/2009 12 Pebruari 2009 |
Pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), (2), Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi |
Pnt. Billy Lombok dkk |
|
8 Okt 2009 PLENO |
|
11 |
11/PUU-VII/2009 16 Pebruari 2009 |
Pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) butir c dan d, Pasal 12 ayat (2) butir b, Pasal 24 ayat (3), Pasal 46 ayat (1) dan penjelasan, Pasal 47 ayat (2), Pasal 56 ayat (2) dan (3)UU No. 20 Tahun 2003 dan Konsideran menimbang butir b, Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 37 ayat (4), (5), (6), (7), Pasal 38, Pasal 40 ayat (2) dan (4), Pasal 41 ayat (4), (5), (6), (7), (8), (9), (10), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 dan Pasal 46UU No. 9 Tahun 2009 Tentang Sisdiknas dan Badan Hukum Pendidikan (BHP) |
Aep Saepudin, dkk |
|
3 Sept 2009 PLENO |
|
12 |
12/PUU-VII/2009 17 Pebruari 2009 |
Pengujian Pasal 1 angka 3, Pasal 6A, Pasal 64A, Pasal 76, Pasal 86, dan Pasal 86A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan |
Philipus P. Soekirno |
Tanggal 30 Desember 2009,putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima |
|
|
13 |
13/PUU-VI/2009 20 Pebruari 2009 |
Pengujian Pasal 107 ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7), dan (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah |
Y. Noto Sugiatmo Simohartono |
Tanggal 5 Mei 2009, putusan: permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya |
|
|
14 |
14/PUU-VII/2009 25 Pebruari 2009 |
Pengujian Pasal 41 ayat (5), (7), dan (9), Pasal 46 ayat (1), Pasal 57 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan |
Aminuddin Ma’ruf |
|
3 Sept 2009 PLENO |
|
15 |
15/PUU-VII/2009 6 Maret 2009 |
Pengujian Pasal 75 ayat (3)UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD |
H. M. Warsit, SPd., S.H., M.M. |
Tanggal 15 April 2009, ketetapan: Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon |
|
|
16 |
16/PUU-VII/2009 16 Maret 2009 |
Pengujian Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah |
Koperasi Praja Tulada |
Tanggal 9 September 2009, putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima |
|
|
17 |
17/PUU-VII/2009 17 Maret 2009 |
Pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi |
Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi |
|
8 Okt 2009 PLENO |
|
18 |
18/PUU-VII/2009 20 Maret 2009 |
Pengujian Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Propinsi Papua Barat |
Sadrak Moso (Kepala Suku Masyarakat Hukum Adat Distrik Aitinyo, dkk |
Tanggal 24 November 2009, Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima |
|
|
19 |
19/PUU-VII/2009 20 Maret 2009 |
Pengujian Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Kurator-Kurator yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM Kuasa Hukum |
Tanggal 30 Desember 2009.putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya |
2 Sept 2009 PLENO |
|
20 |
20/PUU-VII/2009 24 Maret 2009 |
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) |
Tanggal 21 April 2009, ketetapan: Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon |
|
|
21 |
21/PUU-VII/2009 01 April 2009 |
Pengujian Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan |
Yura Pratama Yudhistira, dkk |
|
3 Sept 2009 PLENO |
|
22 |
22/PUU-VII/2009 01 April 2009 |
Pengujian Pasal 58 huruf o dan Penjelasan Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah |
Pror. Dr. drg. I Gede Winasa |
Tanggal 17 November 2009, Putusan:
|
|
|
23 |
23/PUU-VII/2009 02 April 2009 |
Pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 10, Pasal 20 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi |
Yayasan LBH Apik Jakarta |
|
8 Oktober 2009 PLENO |
|
24 |
24/PUU-VII/2009 02 April 2009 |
Pengujian Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 3 ayat (1), dan (2) huruf d, Pasal 4 ayat (1), (3) dan (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 12 huruf e, Pasal 13 huruf i, Pasal 23 ayat (2) dan (3) , Pasal 34 ayat (3) dan (4), Pasal 40 ayat (5), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, pasal 48 ayat (7) dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (1) huruf a s.d. f, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 dan Pasal 172 s.d. Pasal 201 sepanjang mengenai “hasil penghitungan suara terhadap surat suara yang dinyatakan tidak sah dan penghitungan sisa surat suara bagi pemilih yang tidak hadir dalam Pemilu |
Independen Revolusi-45 diwakili oleh Zulfikar selaku administrator Partai, dll |
|
14 Oktober 2009 PLENO |
|
25 |
25/PUU-VII/2009 02 April 2009 |
Pengujian Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara |
Tedjo Bawono |
Tanggal 19 November 2009, Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon ditolak seluruhnya |
|
|
26 |
26/PUU-VII/2009 13 April 2009 |
Pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden |
Sri Sudarjo, S.Pd, S.H. |
Tanggal 14 Sept 2009, Putusan:
|
|
|
27 |
27/PUU-VII/2009 14 April 2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung |
Asfinawati, S.H., dkk |
|
8 September 2009 PLENO |
|
28 |
98/PUU-VII/2009 1 Juni 2009 |
Pengujian Pasal 188 ayat (2), (3), (5), Pasal 228, Pasal 255 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden |
Denny Yanuar Ali, Ph.D dan Umar S. Bakry, MA. |
Tanggal 3 Juli 2009, putusan:
|
|
|
29 |
99/PUU-VII/2009 1 Juni 2009 |
Pengujian Pasal 47 ayat (5), Pasal 56 ayat (2), (3), (4), Pasal 57 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden |
Karaniya Dharmasaputra, dkk. |
Tanggal 3 Juli 2009, putusan:
|
|
|
30 |
100/PUU-VII/2009 23 Juni 2009 |
Pengujian Materiill Pasal 247 (4) dan Pasal 253 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD |
|
Tanggal 9 Februari 2009, putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
|
|
31 |
101/PUU-VII/2009 24 Juni 2009 |
Pengujian Materiill Pasal 2 ayat (1), (2), (3), Pasal 3 ayat (1) huruf f, Pasal 4 ayat (1) dan (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat |
H.F. Abrahan Amos, S.H. dkk |
Tanggal 30 Desember 2009,putusan:
|
|
|
32 |
102/PUU-VII/2009 24 Juni 2009 |
Pengujian Materiill Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden |
|
Tanggal 6 Juli 2009, putusan:
|
|
|
33 |
103/PUU-VII/2009 1 Juli 2009 |
Pengujian Materiill Pasal 59 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah |
|
Tanggal 8 Oktober 2009 Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon ditolak untuk seluruhnya |
|
|
34 |
104/PUU-VII/2009 3 Juli 2009 |
Pengujian Pasal 5 huruf UU No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden |
H. M. Djamal Doa, dkk |
Tanggal 8 Oktober 2009 Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima |
|
|
35 |
105/PUU-VII/2009 3 Juli 2009 |
Pengujian Pasal 211 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 212 ayat (1), (2), (3)UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD |
Sukriyanto |
|
22 Juli 2009 PLENO |
|
36 |
106/PUU-VII/2009 6 Juli 2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 43B sepanjang kalimat “….sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan Negara, dinyatakan tidak berlaku” |
Drs.Arukat Djaswadi |
Tanggal 28 Oktober 2009, ketetapan: Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon |
|
|
37 |
107/PUU-VII/2009 22 Juli 2009 |
Pengujian Pasal 205 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD |
DR.H.Andi Jamaro Dulung, M.Si |
Tanggal 8 Oktober 2009 Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima |
|
|
38 |
110/PUU-VII/2009 30 Juli 2009 |
Pengujian Pasal 205 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD |
Hanura |
Tanggal 7 Agustus 2009,Putusan: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. |
|
|
39 |
111/PUU-VII/2009 30 Juli 2009 |
Pengujian Pasal 205 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD |
Ahmad Yani, dkk |
|
|
|
40 |
112/PUU-VII/2009 30 Juli 2009 |
Pengujian Pasal 205 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD |
Gerindra |
|
|
|
41 |
113/PUU-VII/2009 30 Juli 2009 |
Pengujian Pasal 205 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD |
PKS |
|
|
|
42 |
114/PUU-VII/2009 6 Agustus 2009 |
Pengujian Pasal 74 ayat (3) UU No 24 Tahun 2003 tentang MK dan Pasal 259 UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD |
Refli Harun, S.H., dkk |
Tanggal 31 Desember 2009,putusan: Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya |
|
|
43 |
115/PUU-VII/2009 10 Agustus 2009 |
Pengujian UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan |
SP Bank Central Asia Bersatu (Ronald Ebenhard) |
|
14 Januari 2010 PLENO Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR dan Ahli Pemohon |
|
44 |
116/PUU-VII/2009 26 Agustus 2009 |
Pengujian Pasal 6 ayat (2) dan (4) UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua |
Ramses Ohee, dkk |
Tanggal 1 Pebruari 2010,putusan:
|
|
|
45 |
117/PUU-VII/2009 1 September 2009 |
Pengujian Pasal 14 ayat (1)UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD |
Wahidin Ismail,dkk |
Tanggal 30 September 2009, Putusan:
|
|
|
46 |
118/PUU-VII/2009 7 September 2009 |
Pengujian Pasal 6 ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf a, Pasal 91 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek |
Minardi Aminudin Kurnadi |
|
13 Jan 2010 PLENO |
|
47 |
119/PUU-VII/2009 7 September 2009 |
Pengujian Pasal 206UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD |
Dedy Djamaluddin Malik (Anggota DPR RI) |
Tanggal 29 Desember 2009, putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima |
|
|
48 |
120/PUU-VII/2009 9 September 2009 |
Pengujian Pasal 58 huruf f dan huruf h UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah |
H. Dirwan Machmud (Ketua DPRD Bengkulu Selatan) |
|
19 Jan 2009 PLENO |
|
49 |
121/PUU-VII/2009 9 September 2009 |
Pengujian Pasal 172 UU No. 4 Tahun 2008 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara |
Nunik Elizabeth Merukh, dkk |
|
24 Nov 2009 PLENO |
|
50 |
122/PUU-VII/2009 11 September 2009 |
Pengujian Pasal 118 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) |
Aries Ananto, dkk |
Tanggal 9 Februari 2009, putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
|
|
51 |
123/PUU-VII/2009 28 September 2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru Propinsi Maluku (Pasal 7 ayat (4) dan penjelasan Pasal 7 ayat (4)) |
Ir. H. Abdullah Tuasikal, M.Si (Bupati Kab. Maluku Tengah), dkk Kuasa Hukum: J.A. Setiawan & Partners |
Tanggal 2 Februari 2010, putusan:
|
|
|
52 |
124/PUU-VII/2009 29 September 2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
Para Calon Anggota Legislatif yang tergabung dalam Forum Komunikasi Calon Legislatif Lintas Partai untuk DPRD Kota Tangerang Selatan Tahun 2009 |
|
28 Jan 2010 PLENO |
|
53 |
125/PUU-VII/2009 1 Oktober 2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme |
Umar Abduh, dkk |
Tanggal 17 November 2009, Ketetapan:
|
|
|
54 |
126/PUU-VII/2009 5 Oktober 2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan |
Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia, dkk, Komisi Pendidikan Konferensi Waligereja Indonesia, Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia, dan yayasan2 lainnya |
|
8 Des 2009 PLENO |
|
55 |
127/PUU-VII/2009 5 Oktober 2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Propinsi Papua Barat |
Maurits Major, dkk |
Tanggal 25 Januari 2009, putusan:
|
|
|
56 |
128/PUU-VII/2009 7 Oktober 2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan |
Prof Moenaf Hamid |
|
12 Jan 2010 PLENO |
|
57 |
129/PUU-VII/2009 8 Oktober 2009 |
Pengujian Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 terhadap Kekuasaan Kehakiman |
|
Tanggal 2 Februari 2009, putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
|
|
58 |
130/PUU-VII/2009 8 Oktober 2009 |
Pengujian Pasal 205 dan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
Habel Rumbiak, S.H., SpN |
Tanggal 30 Desember 2009, putusan: Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya |
|
|
59 |
131/PUU-VII/2009 8 Oktober 2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
|
Tanggal 9 Februari 2009, putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
|
|
60 |
132/PUU-VII/2009 14 Oktober 2009 |
Pengujian Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
Ir.H.Eri Purnomohadi,MM |
Tanggal 29 Desember 2009,putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima |
|
|
61 |
133/PUU-VII/2009 15 Oktober 2009 |
Pengujian Pasal 32 ayat (1) butir c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
Bibit S Rianto, dkk |
Tanggal 25 November 2009, Putusan:
|
|
|
62 |
135/PUU-VII/2009 19 Oktober 2009 |
Pengujian Pasal 73 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris |
Ria Augustina Hasibuan |
Tanggal 9 Februari 2009, putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
|
|
63 |
136/PUU-VII/2009 20 Oktober 2009 |
Pengujian Pasal 28 ayat (2), (3), (6), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional |
Harry Syahrial,dkk |
|
8 Des 2009 PLENO |
|
64 |
137/PUU-VII/2009 21 Oktober 2009 |
Pengujian Pasal 44 ayat (3), Pasal 59 ayat (2), (4), dan Pasal 68 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan |
Perkumpulan Institute for Global Justice (IGJ), dkk |
|
26 Jan 2010 PLENO |
|
65 |
138/PUU-VII/2009 21 Oktober 2009 |
Pengujian UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (PERPPU No. 4 Tahun 2009) |
Saor Siagian, dkk |
Tanggal 8 Februari 2010, putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima |
|
|
66 |
140/PUU-VII/2009 28 Oktober 2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama |
Tim Advokasi Kebebasan Beragama |
|
10 Februari 2010 PLENO |
|
67 |
141/PUU-VII/2009 28 Oktober 2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah |
Muhammad Sholeh |
|
2 Des 2009 PANEL |
|
68 |
142/PUU-VII/2009 3 November 2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
|
Tanggal 8 Februari 2010, putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima |
|
|
69 |
143/PUU-VII/2009 9 November 2009
|
Pengujian Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara |
|
|
7 Des 2009 PANEL |
|
70 |
144/PUU-VII/2009 16 November 2009 |
Pengujian Pasal 16 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
|
|
2 Feb 2009 PLENO Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah |
|
71 |
145/PUU-VII/2009 16 November 2009 |
Pengujian Pasal 11 ayat (4), (5) UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia |
|
|
11 Jan 2010 PANEL Pemeriksaan Perbaikan Permohonan |
|
72 |
146/PUU-VII/2009 18 November 2009 |
Pengujian Pasal 354 ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9) dengan Penjelasan Pasal 354 ayat (2), dan Pasal 355 ayat (6) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD |
|
Tanggal 8 Februari 2010, putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima |
|
|
73 |
147/PUU-VII/2009 18 November 2009 |
Pengujian Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah |
|
|
7 Jan 2010 PANEL Pemeriksaan Pendahuluan |
|
74 |
149/PUU-VII/2009 8 Desember 2009 |
Pengujian Pasal 10 ayat (2), (3), Pasal 11 ayat (3), (4), Pasal 20, Pasal 33 ayat (1), (2), dan Pasal 56 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan |
Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN) yang diwakili oleh Ir. Ahmad Daryoko selaku Ketua Umum DPP SP PLN |
|
20 Jan 2010 PANEL |
|
75 |
150/PUU-VII/2009 9 Desember 2009 |
Pengujian Perppu No. 1 Tahun 2002, Pasal 46 Perppu No. 1 tahun 2002, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 28UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme |
Umar Abduh, dkk |
Tanggal 8 Februari 2010, ketetapan: Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon |
|
|
76 |
151/PUU-VII/2009 10 Desember 2009 |
Pengujian Pasal 10 ayat (2), (3), Pasal 11 ayat (3), (4), Pasal 20, Pasal 33 ayat (1), (2), dan Pasal 56UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara |
Hj. Lily Chadidjah |
|
25 Jan 2010 PANEL |
|
77 |
152/PUU-VII/2009
|
Pengujian Pasal 219 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusnyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
H. Achmad Dimyati |
|
25 Januari 2010 PANEL
|
|
78 |
153/PUU-VII/2009 |
Pengujian Pasal 20 Ayat (3) dan Pasal 23 Ayat (3) UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi |
DR. Ir. Safrial, MS |
|
5 Januari 2010 PANEL |
Link Terkait:
- Laporan Kinerja Litigasi
- Data pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi tahun 2003
- Rekapitulasi Peraturan Perundang-undangan yang Diundagkan Dalam LN dan BN Tahun 2005 s/d 2009
- Daftar Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009
- Proses Litigasi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi
- Pendapat berbeda Maria Farida: UU Penodaan Agama bermasalah
- MK Tolak Judicial Review UU Penodaan Agama
- Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VIII/2009
- Putusan MK Soal Polemik Jabatan Jaksa Agung Tepat
- Penerbitan Keppres Terkait Posisi Jaksa Agung Untuk Mengakhiri Polemik
- Putusan MK Cenderung Pertahankan UU Penodaan Agama
- MK kabulkan permohonan SP BCA cabut pasal UU Ketenagakerjaan
- REKAPITULASI PUU JANUARI S/D NOVEMBER 2010
- Kontrak pertambangan dinilai lemah tanpa UU
- Ketua MK Tegaskan tidak Ikut Campur RUU MK
- Hari Ini DPR Sahkan Perubahan UU Mahkamah Konstitusi
- Koalisi LSM Akan Ajukan 'Judicial Review' UU MK
- MK uji materi UU Mahkamah Konstitusi
- MK Tak Berwenang Uji UU Hasil Ratifikasi Perjanjian Internasional
- LSM: Kualitas UU Tidak Didasarkan Uji Materi
- MK Kabulkan Permohonan Gugatan UU Ketenagakerjaan
- UU belum Memberi Jaminan Sosial bagi Pekerja
- MK kabulkan sebagian uji materi UU kesehatan
- Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut
- MK batalkan aturan pengunduran diri anggota KPU

