Jenis dan Fungsi Serta Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
I. PENDAHULUAN
Dalam praktek selama ini, ada yang menggunakan istilah “jenis” ada yang menggunakan istilah “bentuk” peraturan perundang-undangan. Kedua istilah tersebut pada dasarnya mempunyai maksud yang sama, yakni untuk menerangkan mengenai berbagai macam peraturan perundang-undangan dan hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan istilah jenis peraturan perundang-undangan.
II. Jenis Peraturan Perundang-undangan
Mengenai jenis peraturan perundang-undangan suatu Negara dapat berbeda antara yang dikeluarkan pada suatu masa tertentu dengan masa yang lain. Hal ini dapat terjadi karena penentuan jenis peraturan perundang-undangan dan bagaimana tata urutannya sangat tergantung pada penguasa dan kewenangannya untuk membuat suatu keputusan yang berbentuk peraturan perundang-undangan. Selanjutnya penguasa dan kewenangan tersebut ditentukan oleh sistem ketatanegaraan yang dianut oleh Negara yang bersangkutan.
Sistem ketatanegaraan suatu Negara dapat diketahui dari Undang-Undang Dasar Negara yang bersangkutan. Undang-Undang Dasar merupakan bentuk peraturan perundang-undangan tertinggi dalam suatu Negara dan semua peraturan perundang-undangan di bawah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut.
Peraturan perundang-undangan harus berdasarkan dan bersumber pada peraturan yang berlaku yang lebih tinggi tingkatannya.2)


Komentar
RSS feed for comments to this post.