Senin, 21 May 2012
   
Text Size

Jenis dan Fungsi Serta Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan

I.  PENDAHULUAN

Dalam praktek selama ini, ada yang menggunakan istilah “jenis” ada yang menggunakan istilah “bentuk” peraturan perundang-undangan. Kedua istilah tersebut pada dasarnya mempunyai maksud yang sama, yakni untuk menerangkan mengenai berbagai macam peraturan perundang-undangan dan hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 10  Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan istilah jenis peraturan perundang-undangan.

II. Jenis Peraturan Perundang-undangan

Mengenai jenis peraturan perundang-undangan suatu Negara dapat berbeda antara yang dikeluarkan pada suatu masa tertentu dengan masa yang lain. Hal ini dapat terjadi karena penentuan jenis peraturan perundang-undangan dan bagaimana tata urutannya sangat tergantung pada penguasa dan kewenangannya untuk membuat suatu keputusan yang berbentuk peraturan perundang-undangan. Selanjutnya penguasa dan kewenangan tersebut ditentukan oleh sistem ketatanegaraan yang dianut oleh Negara yang bersangkutan.

Sistem ketatanegaraan suatu Negara dapat diketahui dari Undang-Undang Dasar Negara yang bersangkutan. Undang-Undang Dasar merupakan bentuk peraturan perundang-undangan tertinggi dalam suatu Negara dan semua peraturan perundang-undangan di bawah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut.

Peraturan perundang-undangan harus berdasarkan dan bersumber pada  peraturan yang berlaku yang lebih tinggi tingkatannya.2)

Download Artikel selengkapnya:   

Komentar  

 
#4 RE: Jenis dan Fungsi Serta Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan 30 Desember 2011 10:12
kalo bsa di muat jga jenis dan fungsi peraturan pemerintah
Quote
 
 
#3 RE: Jenis dan Fungsi Serta Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan 23 November 2011 18:13
bu pasal apa??
Quote
 
 
#2 apa aja 20 November 2011 19:50
kurangg lengkap yaaa
Quote
 
 
#1 RE: Jenis dan Fungsi Serta Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan 10 April 2011 14:59
thank bu sriiiiii.. :D
Quote
 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id