HTN dan PUU
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Dalam lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, mengenai ketentuan umum diberikan petunjuk pada nomor 72 sampai dengan 82. Ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal, ketentuan Umum berisi :
a. batasan pengertian atau definisi;
b. singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan;
c. hal-hal yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal-pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan.
a. Penggunaan definisi untuk suatu istilah yang bersifat teknis seharusnya sama untuk semua peraturan perundang-undangan, sehingga memberikan kepastian hukum. Definisi semacam ini disebut juga sebagai Definisi Umum (Algemene Definities).
b. Batasan pengertian (begripsomschrijving) walaupun sama-sama merupakan ketentuan pendukung dalam suatu peraturan, tetapi penggunaannya sedikit berbeda dengan definisi.
c. Batasan pengertian memberikan makna pada suatu istilah yang hanya berlaku pada peraturan yang bersangkutan, artinya pengertian tersebut tidak cocok atau pas jika diterapkan untuk peraturan yang lain.
d. Definisi atau batas pengertian dapat bersifat eksklusif dan inklusif.
e. Praktek yang tidak baik jika :
- memberikan definisi untuk kata yang sudah merupakan pengertian umum;
- memberikan definisi untuk istilah yang tidak terdapat dalam batang tubuh;
- kata atau istilah dalam definisi perlu definisi lagi; dan
- merumuskan norma hukum dalam definisi.
nomor 111
a. huruf a yang berbunyi : penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan Peraturan perundang-undangan.
b. huruf b : nama singkat, seharusnya ditulis secara jelas nama singkat peraturan (ceteer titel), sehingga tidak menimbulkan singkatan apa atau siapa.c. huruf c : status peraturan perundang-undangan yang sudah ada
- Ketentuan ini mencakup peraturan perundang-undangan yang sederajat dan Peraturan Pelaksananya.
- Untuk yang sederajat biasanya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan semacam ini sering keliru ditempatkan dalam ketentuan peralihan.
huruf d : saat mulai berlaku peraturan perundang-undangan harus dirumuskan secara tegas, sehingga tidak rancu.
- Pada petunjuk nomor 100, dimaksudkan jika pada peraturan perundang-undangan baru terdapat ketentuan yang pelaksanaan materinya masih memerlukan jangka waktu tertentu, biasanya terkait pengalihan kewenangan untuk menangani sesuatu, maka perlu terdapat ketegasan waktu, kapan peralihan tersebut bisa mulai dilaksanakan.
- Pada petunjuk nomor 111, jelas untuk menetapkan status dari peraturan yang masih ada, masih berlaku atau tidak dengan mulai berlakunya peraturan perundang-undangan yang baru.


Komentar
Bilamana ada peraturan yang sifatnya urgent, silahkan kirim attensinya kepada kami(Red.), semoga kami bisa membantu.
jika mungkin, berbagai peraturan {uu,pp,ppres,in pres,kepmen,per men,juklak,jukn is, dst.} dari segenap institusi dapat dikumpulkan dan boleh diakses setiap pengguna yang telah diberi izin untuk masuk [terlebih dahulu harus sign up].
terima kasih ats perhatiannya
RSS feed for comments to this post.