Rapat Harmonisasi RPP tentang Pemindahan Ibukota Maluku Tenggara
Rapat Harmonisasi RPP tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara Dari Wilayah Kota Tual Ke Wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku diselenggarakan pada hari Jumat 4 Februari 2011. Rapat ini ditujukan untuk mendengarkan tanggapan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah terkait pokok-pokok pikiran, point-point pengaturan dalam konteks pemindahan ibukota Maluku Tenggara dari Kota Tual ke wilayah Kecamatan Kei Kecil Provinsi maluku Tenggara. DPRD dan Sekda Provinsi Maluku Tenggara sebagai wakil Pemerintah Daerah Maluku Tenggara turut serta menggagas pemindahan ibukota ini sehingga diusulkan pemindahan ibukota Maluku Tenggara kepada presiden yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan RPP ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku sebagai Undang-Undang, tempat kedudukan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara di Tual. Namun pada tahun 2007 dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku, maka Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara perlu dipindahkan dari wilayah Kota Tual ke wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.
Disamping hal tersebut di atas, pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara dari wilayah Kota Tual ke wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara.
Secara keseluruhan Kecamatan Kei Kecil dinilai layak dan memenuhi syarat untuk dijadikan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara dari aspek kondisi geografis, kesesuaian dengan rencana tata ruang, ketersediaan lahan, sosial, budaya, dan sejarah, politik dan keamanan, sarana dan prasarana, serta orbitasi dan aksesibilitas.
Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara tersebut berkedudukan di sebagian wilayah Kecamatan Kei Kecil yang meliputi 10 (sepuluh) desa/kelurahan yaitu: Ohoi Wearlilir, Ohoi Faan, Ohoi Ohoiluk, Ohoi Ngayub, Ohoi Kolser, Ohoi Loon, Ohoi Kelanit, Ohoi Sathean, Ohoi Langgur, dan Kelurahan Ohoijang Watdek.
Selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah ini pula, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara diberi nama Langgur. Pusat pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara di Langgur Kecamatan Kei Kecil terletak pada koordinat 05º 40’ 32,1” LS (Lintang Selatan) dan 132º 42’ 23,6” BT (Bujur Timur).
Pada saat ini, pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara tumbuh dan berkembang cepat, baik fisik maupun non fisik, termasuk aktivitas perekonomian, sosial, budaya maupun perkembangan jumlah penduduk. Dengan berpindahnya pusat pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara ke Langgur wilayah Kecamatan Kei Kecil, memungkinkan pembangunan pertumbuhan pelayanan jasa, perdagangan, sosial budaya, pendidikan maupun kegiatan lainnya di seluruh wilayah yang diimbangi dengan penataan ruang wilayah kabupaten, khususnya bagi penyelenggaraan pusat pemerintahan/Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara.
Untuk mewujudkan pemerataan percepatan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Tata Ruang Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, dan wilayah Kei Besar diharapkan berperan sebagai pusat kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara telah diusulkan oleh Bupati Maluku Tenggara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dengan Surat Nomor. 125.1/628 Tanggal 3 April 2009 Perihal Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara, dan telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara berdasarkan Keputusan Nomor : 09/II/DPRD/2009 Tanggal 10 April 2009 Tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tentang Penetapan Langgur Menjadi Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara, dilanjutkan dengan Surat Bupati Maluku Tenggara kepada Gubernur Maluku dengan Nomor 135/2993 Tanggal 25 November 2009 Perihal Usulan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara, serta Surat Gubernur Maluku kepada Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 136/2987 Tanggal 16 Desember 2009, Perihal Usulan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam rapat ini, Pemerintah Daerah menyetujui untuk membentuk tim kecil untuk penyempurnaan draft dan peninjauan substanstif.
| [ ] | 167 Kb |
Link Terkait:
- Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
- Harmonisasi RUU 2009
- Harmonisasi RPP Tahun 2009
- Proses Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
- Roundtable Discussion
- Proses Pengharmonisasian Sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-undangan
- Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang LPSK
- Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
- Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan Lainnya
- Rapat Harmonisasi RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
- Rapat harmonisasi RPP tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir
- Rapat harmonisasi RPP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan
- Harmonisasi RPP tentang Perlindungan Anak Yang Menjadi Korban Atau Pelaku Pornografi


Komentar
Sehubungan dengan hak ulayat masyarakat yang tanahnya hendak dimanfaatkan sebagai pusat kabupaten, pemerintah hendaknya bersikap bijak.Masyarakat tentunya akan menerima apapun keputusan itu jika pemeritah tidak mengabaikan hak masyarakat. Oky, Majulh MALRA!
RSS feed for comments to this post.