Senin, 21 May 2012
   
Text Size
Error: GD2 library is not enabled in your server!

Rapat Harmonisasi RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Pembangunan bangsa Indonesia telah menumbuhkan tantangan berikut tuntutan penanganan berbagai persoalan yang belum terpecahkan, salah satunya adalah perlindungan yang sangat mendasar. Perlindungan tersebut berupa penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, yang diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (3) mengenai hak terhadap jaminan sosial dan Pasal 34 ayat (2) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan amanat tersebut, mengandung arti bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun, dan meninggal dunia.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan perlunya pengaturan program jaminan kecelakaan kerja untuk seluruh penduduk yang bekerja dengan prinsip manfaat dan iuran yang sama dengan Peraturan Pemerintah. Sehubungan dengan proses pembentukan Peraturan Pemerintah ini, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Senin, 7 Februari 2011 menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Selama beberapa dekade terakhir ini, Indonesia telah menjalankan beberapa program jaminan sosial. Undang-undang yang secara khusus mengatur jaminan sosial bagi tenaga kerja swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), yang antara lain mengatur program jaminan kecelakaan kerja.

Untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan PNS Departemen Pertahanan/TNI/POLRI beserta keluarganya, telah dilaksanakan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007.

 

Komentar  

 
#1 pendataan program perlindungan sosial 19 Agustus 2011 15:44
Di tempat kami baru saja ada pendataan Program perlindungan sosial (tepatnya di Bandung Kec.coblong Kel.Cipaganti bandung)di jalan cihampelas Rt 10 rw 02,
Yang mau di tanyakan untuk apa? pendataan perlindungan sosial itu
Apa manfaatnya untuk kami masyarakan yang nota bene di daerah kami masyrakat yang tinggal di daerah kumuh perkotaan dengan strata sosial menengah ke bawah.dan banyak pengangguran
Quote
 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id