Rapat Harmonisasi RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Pembangunan bangsa Indonesia telah menumbuhkan tantangan berikut tuntutan penanganan berbagai persoalan yang belum terpecahkan, salah satunya adalah perlindungan yang sangat mendasar. Perlindungan tersebut berupa penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, yang diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (3) mengenai hak terhadap jaminan sosial dan Pasal 34 ayat (2) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan amanat tersebut, mengandung arti bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun, dan meninggal dunia.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan perlunya pengaturan program jaminan kecelakaan kerja untuk seluruh penduduk yang bekerja dengan prinsip manfaat dan iuran yang sama dengan Peraturan Pemerintah. Sehubungan dengan proses pembentukan Peraturan Pemerintah ini, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Senin, 7 Februari 2011 menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Selama beberapa dekade terakhir ini, Indonesia telah menjalankan beberapa program jaminan sosial. Undang-undang yang secara khusus mengatur jaminan sosial bagi tenaga kerja swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), yang antara lain mengatur program jaminan kecelakaan kerja.
Untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan PNS Departemen Pertahanan/TNI/POLRI beserta keluarganya, telah dilaksanakan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007.
Link Terkait:
- Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
- Harmonisasi RUU 2009
- Harmonisasi RPP Tahun 2009
- Proses Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
- Roundtable Discussion
- Proses Pengharmonisasian Sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-undangan
- Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang LPSK
- Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
- Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan Lainnya
- Rapat Harmonisasi RPP tentang Pemindahan Ibukota Maluku Tenggara
- Rapat harmonisasi RPP tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir
- Rapat harmonisasi RPP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan
- Harmonisasi RPP tentang Perlindungan Anak Yang Menjadi Korban Atau Pelaku Pornografi


Komentar
Yang mau di tanyakan untuk apa? pendataan perlindungan sosial itu
Apa manfaatnya untuk kami masyarakan yang nota bene di daerah kami masyrakat yang tinggal di daerah kumuh perkotaan dengan strata sosial menengah ke bawah.dan banyak pengangguran
RSS feed for comments to this post.