Senin, 21 May 2012
   
Text Size
Error: GD2 library is not enabled in your server!

Rapat harmonisasi RPP tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Jumat, 18 Februari 2011) menyelenggarakan rapat harmonisasi RPP tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir. Rapat dipimpin Direktur Harmonisasi (Nasrudin,SH.,MM.). Pembentukan RPP ini dipandang perlu mengingat  ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran yang berbunyi "Setiap kegaitan yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir wajib memperhatikan keselamatan, keamanan, dan ketentraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan terdahap lingkungan hidup dan ketentuan Pasal 16 Ayat (2) yang berbunyi dan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Istilah nuklir pada bidang ilmu fisika dipahami sebagai suatu bagian dari zat yang berupa partikel terkecil yaitu atom, dimana selain tersusun atas inti atom (nuklir) juga elektron. Inti atom atau nuklir dikenal luas karena menghasilkan energi yang disebut tenaga nuklir. Tenaga nuklir dikenal masyarakat luas dalam bentuk bom atom, yang dalam perkembangannya lebih tepat dinamakan bom nuklir, karena yang menghasilkan energi lebih dominan pada bagian nuklir. Sesuai kemajuan zaman, karena kharakteristik tenaga nuklir yang menghasilkan energi luar biasa besar, juga dimanfaatkan untuk tujuan damai, dalam hal ini tujuan selain untuk pembuatan senjata nuklir, yang dapat dikembangkan untuk berbagai keperluan di banyak bidang. Dalam reaksi yang melibatkan nuklir dimungkinkan timbulnya potensi bahaya dalam bentuk pancaran energi atau partikel radiasi yang dapat berinteraksi dengan materi yang dilaluinya.

Pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia sudah cukup meluas yang meliputi berbagai bidang seperti kesehatan, penelitian, industri, dan lain-lain. Namun pemanfaatan tersebut mengandung potensi bahaya terutama bila tidak dilakukan sesuai dengan peraturan keselamatan yang berlaku. Potensi bahaya dapat timbul karena inti atom dapat menjadi tidak stabil yang disebabkan oleh beberapa hal, sehingga memancarkan radiasi gamma, beta dan alpha yang mempunyai potensi bahaya bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup.

Terkait dengan ketentuan keselamatan tersebut, saat ini telah diterbitkan, antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif yang mempunyai ruang lingkup pengaturan keselamatan pengangkutan zat radioaktif yang meliputi perizinan, kewajiban dan tanggung jawab, pembungkusan, program proteksi radiasi, pelatihan program jaminan kualitas, jenis dan batas aktivitas zat radioaktif, zat radioaktif dengan sifat bahaya lain, dan penanggulangan keadaan darurat. Peraturan Pemerintah ini juga berlaku untuk pengangkutan bahan nuklir.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, yang mempunyai ruang lingkup pengaturan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir, intervensi, keamanan sumber radioaktif dan inspeksi dalam pemanfaatan tenaga nuklir; dan bertujuan menjamin keselamatan pekerja dan anggota masyarakat, perlindungan terhadap lingkungan hidup dan keamanan sumber radioaktif. Peraturan Pemerintah ini tidak mengatur masalah keamanan bahan nuklir.

Pemanfaatan tenaga nuklir dilakukan dalam suatu instalasi nuklir, seperti reaktor nuklir, baik reaktor untuk keperluan menghasilkan listrik maupun untuk tujuan riset dan produksi isotop untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit,  fasilitas pemurnian, fasilitas fabrikasi bahan bakar nuklir, fasilitas penyimpanan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas. Termasuk dalam lingkup instalasi nuklir adalah instalasi radiometalurgi. Instalasi nuklir harus didesain dan dibangun serta dioperasikan sedemikian rupa sehingga pemanfaatan tenaga nuklir selamat dan aman.

Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memperhatikan keselamatan, keamanan dan ketentraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Dalam setiap pemanfaatan tenaga nuklir, sejak dini dilakukan upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan radiasi dengan menerapkan prinsip pertahanan berlapis (defense in depth).

Untuk kepentingan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir,  instalasi dibagi menjadi 5 (lima) kategori bahaya radiologi, yaitu:

  1. kategori I, yaitu instalasi dengan potensi bahaya sangat besar yang mampu menghasilkan lepasan radioaktif ke luar tapak instalasi sehingga memberi dampak deterministik serius terhadap kesehatan;
  2. kategori II, yaitu instalasi dengan potensi bahaya yang mampu menghasilkan lepasan radioaktif ke luar tapak instalasi dan menyebabkan meningkatnya dosis masyarakat sehingga memerlukan tindakan perlindungan segera;
  3. kategori III, yaitu instalasi dengan potensi bahaya tidak berdampak terhadap daerah di luar tapak instalasi tetapi memerlukan tindakan perlindungan segera pada tapak instalasi;
  4. kategori IV, yaitu kegiatan dengan potensi bahaya yang memerlukan tindakan perlindungan segera pada tempat yang tidak dapat diprediksi, termasuk kegiatan yang tidak memiliki izin;  dan
  5. kategori V, yaitu kegiatan yang dalam keadaan normal tidak terkait dengan sumber radiasi pengion, tetapi dapat menghasilkan produk yang mempunyai kemungkinan terkontaminasi akibat kecelakaan yang terjadi pada instalasi dengan kategori bahaya radiologik I atau II, baik di dalam maupun di luar negara.

Untuk kepentingan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir, peraturan pemerintah ini hanya mengatur instalasi nuklir dengan kategori bahaya radiologi I dan II. Sementara itu, instalasi nuklir seperti reaktor daya dengan daya lebih kecil dari atau sama dengan 2 (dua)  megawat termal, instalasi radiometalurgi, instalasi fabrikasi bahan bakar nuklir, tetap harus menetapkan dan melaksanakan program kesiapsiagaan nuklir berdasarkan peraturan pemerintah yang lain, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif.

Sampai saat ini ketentuan yang mengatur tentang keselamatan dan keamanan instalasi dan bahan nuklir, termasuk upaya kesiapsiagaan penanggulangan kedaruratan nuklir, masih merupakan peraturan setingkat Peraturan Kepala BAPETEN, dan belum ada dalam bentuk Peraturan Pemerintah, khususnya sebagai instrumen pengawasan instalasi dan bahan nuklir di masa yang akan datang. Peraturan Pemerintah diperlukan sebagai payung hukum yang efektif demi terjaminnya keselamatan dan keamanan instalasi dan bahan nuklir, termasuk upaya kesiapsiagaan penanggulangan kedaruratan nuklir yang optimal.

Khususnya mengenai kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir, subyek yang terlibat dalam sistem kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 adalah pemegang izin atau pengusaha instalasi nuklir, sedangkan subyek yang belum dicakup adalah pemerintah daerah (Badan Penanggulangan Bencana Daerah, termasuk lembaga / instansi teknis di daerah yang terkait dengan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat daerah) dan pemerintah (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, termasuk lembaga / instansi teknis di pusat terkait dengan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat nasional).

Sudah merupakan keniscayaan bahwa dalam setiap instalasi nuklir terdapat bahan nuklir yang bermanfaat untuk menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai. Karena kekhususan sifat inilah bahan nuklir dapat menghasilkan energi yang sangat dahsyat. Potensi yang terdapat dalam bahan nuklir harus diatur juga, sehingga pengawasan bahan nuklirnya tidak mungkin terpisahkan dari  keselamatan dan keamanan instalasi nuklir. Aspek keamanan bahan nuklir menjadi hal yang penting, sehingga sekecil apapun kemungkinan bahan nuklir akan digunakan untuk tujuan selain tujuan damai, harus dicegah.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka disusunlah Peraturan Pemerintah ini, yang mengatur mengenai keselamatan dan keamanan instalasi nuklir, termasuk upaya kesiapsiagaan penanggulangan kedaruratan nuklir sebagai aturan pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

 

Lampiran
Download this file (rpp_nuklir asli.pdf)draft RPP[ ]226 Kb

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id