Senin, 21 May 2012
   
Text Size
Error: GD2 library is not enabled in your server!

Rapat harmonisasi RPP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan

Dengan adanya perubahan organisasi dan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis  Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan.

Hal tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan  pelayanan kepada masyarakat, dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.

Sehubungan dengan proses pembentukan RPP tersebut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat harmonisasi RPP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan yang diselenggarakan pada hari Rabu, 23 Februari 2011. Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (Nasrudin,SH.,MM).

 

Lampiran
Download this file (RPP Tarif Depkeu tuk penembalian.pdf)draft RPP[ ]24 Kb
Download this file (Lampiran Tarif Depkeu tuk pengembalian.pdf)Lampiran RPP[ ]55 Kb

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id