Senin, 21 May 2012
   
Text Size
Error: GD2 library is not enabled in your server!

RPP tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Selain itu juga, perpustakaan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak dan karya rekam. Oleh sebab itu perpustakaan harus menyediakan koleksi yang lengkap, dan mudah serta murah.

Sehubungan dengan hal tersebut,  Jumat (31/1) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bersama-sama dengan instansi lain melakukan pengharmonisasian mengenai penyusunan RPP tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan . Diharapkan dengan adanya RPP ini dapat meningkatnya kegemaran membaca masyarakat (reading habit society) menuju masyarakat belajar (learning society) yang berujung pada peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa.

 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id