Berita/Kegiatan DJPP
RPP tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
RPP tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Error: GD2 library is not enabled in your server!
Dengan mempertimbangkan hal-hal seperti tersebut di atas, dan untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam upaya meningkatkan kemampuan dan kualitas usahanya, keberpihakan untuk lebih memberikan perlindungan dan kepastian usaha serta untuk menjadi panduan bagi Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Rabu (1/2) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bersama-sama dengan instansi lain melakukan pengharmonisasian mengenai penyusunan RPP tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.


Komentar
langsung saja...saya mau tanya
apa penjual bensin eceran itu termasuk dalam jenis usaha mikro???
apakah mereka diperbolehkan membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali secara eceran???
saya tunggu jawabannya ya....
terimakasih....
RSS feed for comments to this post.