Senin, 21 May 2012
   
Text Size

Indonesian-Dutch Training on Legislative Drafting (3rd)

Dalam rangka pelaksanaan pelatihan teknik peraturan perundang-undangan kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Center for International Legal Cooperation (CILC) Belanda. Penyelenggaraan pelatihan kali ini merupakan yang ketiga setelah yang pertama diselenggarakan tanggal 18 – 22 Mei 2009, dan yang kedua diselenggarakan tanggal 12 – 16 Oktober 2009. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia perancang peraturan perundang-undangan, melalui metode perbandingan antara Indonesia dengan Negara Belanda, antara lain mengenai sistem hukum yang berlaku saat ini, proses prosedur legislatif, dan teknik peraturan perundang-undangan.

 

Acara pelatihan teknik peraturan perundang-undangan ini menghadirkan para narasumber yang ahli di bidangnya khususnya dari Negara Belanda. pelatihan ini dimaksudkan agar para peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik sekaligus mengeksplor secara kritis melalui berdiskusi untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya,  mengindentifikasikan masalah secara tajam, memberikan tanggapan, memberikan saran maupun kritik yang positif dan konstruktif terhadap materi yang diberikan.

Pelatihan teknik perundang-undangan ini tentu sangat besar manfaatnya bagi kita semua dan khususnya para perancang peraturan perundang-undangan dalam menunjang proses pembentukan perundang-undangan di Indonesia.

Berbicara mengenai sistem hukum, di setiap negara tentu ada perbedaan-perbedaan, begitu juga dengan proses legislatif dan teknik peraturan perundang-undangannya. Namun demikian terdapat persamaan di setiap negara dalam menciptakan kerangka hukum melalui pengembangan nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi, negara hukum dan keadilan. Gagasan ini tentu harus didukung dan tercermin dalam mekanisme pembentukan isi substansi peraturan perundang-undangan serta dalam penegakan hukum. Pembentukan peraturan perundang-undangan pada negara-negara berkembang, seperti Indonesia pada dasarnya berfungsi sebagai alat transformasi sosial yang efektif dalam mendorong proses berdemokrasi dan pembentukan negara hukum yang berkeadilan.

Di Indonesia, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah banyak mengalami perubahan. Begitu pula bidang penyusunan peraturan perundang-undangan. Semula kekuasaan membentuk undang-undang ditangan Presiden, setelah perubahan maka disahkan oleh DPR. Disamping itu kita juga  mengenal DPD. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta peraturan pelaksanaan, yang merupakan pedoman dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Pemerintah terkait erat dalam menciptakan hukum dan perundang-undangan yang berlaku efektif.

Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan kerjasama antara pemerintah maupun lembaga perwakilan, dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan fungsinya penyelenggaraan pelatihan ini lebih memerankan dalam rangka membangun koordinasi dan kerjasama antar para pejabat publik terutama biro hukum di berbagai Kementerian, DPR serta praktisi dan akademisi hukum untuk mendapatkan perubahan yang lebih positif guna menjadikan undang-undang lebih memperhatikan dari unsur filosofis, yuridis dan sosiologis demi menciptakan penegakan hukum dan perundang-undangan yang efektif.

Komentar  

 
#1 Mohon dilibatkan 12 November 2011 08:54
Saya Dosen FH UNiversitas negeri Semarang moho dilibatkan dalam kegiatan ToT Legislative Drafting
Terimaksih
Salam semangat
Quote
 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id