Roundtable Discussion
Dalam rangka penyamaan persepsi dam mengidentifikasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan harmonisasi peraturan perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Center for International Legal Cooperation (CILC) menyelenggarakan kegiatan Roundtable Discussion mengenai Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. Acara tersebut diselenggarakan pada tanggal 29 sampai dengan 30 Maret 2010, yang bertempat di Balai Kartini Jakarta Selatan.
Dalam acara tersebut yang menjadi Narasumber adalah berbagai kalangan, baik dari praktisi maupun teoritisi yang berkecimpung di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu antara lain:
- Ignatius Moeljono (Ketua Baleg DPR RI);
Judul Makalah: Pandangan Badan Legislasi terhadap Harmonisasi Rancangan Undang-Undang. - Dr. Wicipto Setiadi, S.H.,M.H.;
Judul Makalah: Proses Pengharmonisasian sebagai Upaya untuk Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-undangan - A.A. Oka Mahendra, S.H.
Judul Makalah: Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan - Marten Oosting and Jan A.B. Janus
Judul Makalah: Harmonisation of Legislation
Judul Makalah: Harmonisation of Legislation in a Decentralised Unitary State: The Netherlands - Muhammad Sapta Murti,S.H.,M.A.,MKn.
Judul Makalah:Harmonisasi Peraturan Daerah Dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Selain ceramah dalam kegiatan tersebut juga dilakukan tanya jawab yang berkaitan dengan materi yang disampaikan oleh para narasumber, beberapa hal yang ditanyakan oleh peserta antara lain:
Pertanyaan dari Bapak Widodo (Baleg DPR-RI)
Terkait Peraturan Daerah, Kami di Baleg hampir tiap hari menerima kunjungan dari DPRD mengenai konsultasi, walaupun ini tidak bersifat struktural. Terkait persiapan program legislasi daerah, banyak timbul masalah, berdasarkan inventarisasi yang kami terima. Pertama masalah SDM menjadi hal yang sangat sulit sekali dan masalah keuangan mengenai pembentukannnya. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, tugas Baleg Daerah melakukan harmonisasi peraturan daerah, sedangkan mereka belum siap. Kedua terkait diktum mengingat yang dicantumkan dalam peraturan daerah, merake tidak mencantumkan pasal 18 (6) UUD 1945, mereka hanya mencantumkan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ketiga terkait pembentukan peraturan perundang-undangan bagaimana melakukan perubahan di masyarakat, tetapi banyak peraturan daerah itu yang hanya mengatur mengenai Pendapat Asli Daerah (PAD), sehingga banyak bahkan ribuan peraturan daerah yang dikeluarkan berorientasi pada PAD dan pajak. Diharapkan kedepan peraturan daerah kita lebih baik?.
Pertanyaan dari Bapak Zaelani (Ditjen PP)
Kita menyadari banyak sekali peraturan daerah yang dibatalkan, padahal biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Hendaknya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dapat dilibatkan dalam memfasilitasi proses pembuatan rancangan peraturan daerah, sehingga diharapkan pihak Kementerian Dalam Negeri membuat suatu surat edaran untuk menggunakan tenaga perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI yang ada di daerahnya untuk membantu proses pembuatan peraturan daerah tersebut.
Dalam pengaturan pembuatan peraturan daerah itu harus memakai paying hukum peraturan presiden, tetapi dalam kenyataannya pembuatan peraturan daerah itu hanya menggunakan peraturan yang dikelurkan oleh Menteri Dalam Negeri, hal ini apakah ada konsekuensinya?
Pertanyaan dari Bapak Rizal (Mahkamah Konstitusi)
Mengenai hal yang menjadi masyarakat sebagai pusat informasi, bagaimana kita mengetahui peraturan daerah yang dibatalkan bisa diterbitkan dalam berita Negara agar masyarakat dapat tahu, bagaimana mekanismenya di belanda?
Apakah aspek pengumuman dari peraturan daerah yang masih berlaku dan dibatalkan dapat diumukan dalam Koran dan percetakan Negara agar masyarakat yang berkepentingan bisa mengetahui?
Pertanyaan dari Ibu Widyastuti (DITJEN PP)
Mengrenai harmonisasi, banya rancangan peraturan daerah yang dikeluarkan banyak mengenai keuangan. Ketika di tingkat pusat Kementerian Hukum dan HAM bisa dilibatkan, apakah untuk tingkat daerah juga dapat dilibatkan, karena hal ini dimaksudkan untuk aspek kenetralan dimana Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah tidak mempunyai kepentingan.
Pengharmonisasian agak sulit jika tidak ada payung hukum yang mengaturnya, diharapkan payung hukumnya dapat cepat di sahkan oleh Presiden, walaupun dalam praktek sudah banyak yang konsultasi kepada kami?
Adapun jawaban narasumber dari pertanyaan tersebut:
Terkait masalah anggaran, hal tersebut diluar kewenangan kami, mungkin bisa dibicarakan terkait produknya tersebut. Kedua dasar hukum, mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemudian baru turun ke peraturanan dibawahnya. Mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri, hal tersebut terjadi Karena tidak ada panduan yang mengaturnya. Mengenai dictum, seharusnya dasar hukumnya bukan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Peraturan Daerah yang dibatalkan banyak yang terkait Pendapatan Asli Daerah, hal tersebut karena banyak daerah yang mengejar untuk hal tersebut, sedangkan pengaturan umum jarang yang dibatalkan. Seharusnya Pemerintah Daerah dan DPRD tidak hanya mengurusi PAD dan Tata Ruang. Mengenai Sumber Daya Manusia mungkin Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) bisa mengadakan pelatihan di daerah-daerah.
Terkait pemberdayaan, saya sangat mengusulkan harus ada instansi yang netral yang tidak memihak. Kementerian hukum dan HAM bisa diusulkan sebagai pihak yang netral didaerah karena Kementerian Hukum dan HAM tidak mungkin mengajukan Peraturan Daerah. Saya sangat setuju karena sangat dibutuhkan orang yang menguasai substansi dan tehnik perundang-undangan. Mungkin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat diikut sertakan untuk membantu perancangan peraturan daerah, dan untuk kedepan sebaiknya para perancang harus juga dirancang untuk menguasai hal-hal yang spesialis sesuai bidangnya masing-masing. Kami juga akan usulkan dan minta saran kepada Menteri Sekretaris Negara untuk membuat dasar hukum tersebut.
Kenapa hal tersebut tidak diumumkan dalam Berita Negara, seharusnya dicantumkan karena hal tersebut ada pengaturannya. Apakah di Berita Negara ada fiksi hukumnya seperti di Lembaran Negara. Sebagai contoh putusan Mahkamah Konstitusi apakah diundangkan dalam Berita Negara, karena selama ini hanya dicetak melalui surat kabar. Kemudian apakah itu berlaku juga karena tidak ada fiksi hukumnya. Sebenarnya sudah ada aturan setiap peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditetapkan oleh undang-undang harus diundangkan, tetapi kenyataanya baru 1/3 lembaga yang mengundangkan.
Kenapa pembatalan peraturan daerah itu bukan melalui Peraturan Presiden tetapi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, saya tidak bisa kemukana/jawab hal tersebut. Mungkin Menteri Hukum dan HAM yang bisa menjawabnya.
Kesimpulan dari harmonisasi peraturan daerah ini yaitu harus ada Peraturan Presiden yang jelas untuk mengatur peraturan daerah sebagai payung hukum agar tidak terjadi kerancuan dalam proses penyusunan peraturan daerah, hal ini dapat menjadi pegangan di daerah. Sekarang itu Menteri Dalam Negeri telah mengirim surat yang berisi hal mengenai pembatalan peraturan daerah harus menggunakan peraturan presiden.
Foto Kegiatan:
| [ ] | 435 Kb | |
| [ ] | 33 Kb | |
| [ ] | 24 Kb | |
| [ ] | 44 Kb | |
| [ ] | 76 Kb | |
| [ ] | 36 Kb |
Link Terkait:
- Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
- Harmonisasi RUU 2009
- Harmonisasi RPP Tahun 2009
- Proses Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
- Proses Pengharmonisasian Sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-undangan
- Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang LPSK
- Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
- Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan Lainnya
- Rapat Harmonisasi RPP tentang Pemindahan Ibukota Maluku Tenggara
- Rapat Harmonisasi RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
- Rapat harmonisasi RPP tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir
- Rapat harmonisasi RPP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan
- Harmonisasi RPP tentang Perlindungan Anak Yang Menjadi Korban Atau Pelaku Pornografi

