Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
Besarnya potensi ketidak harmonisan suatu peraturan perundang-undangan disebabkan karena begitu banyaknya peraturan perundang-undangan di negara kita. Sebagaimana diketahui bahwa jumlah program legislasi nasional yang diajukan setiap tahunnya terus bertambah sedangkan Badan Legislasi dan Pemerintah telah menetapkan sebanyak 284 RUU dalam Prolegnas 2005-2009. Namun dalam perkembangannya kebutuhan hukum masyarakat terus berubah sesuai dengan perkembangan zaman itu sendiri.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang ditegaskan dalam pasal 17 ayat (3) menentukan bahwa “Dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).” Ketentuan ini kemudian digunakan secara bersama-sama oleh DPR-RI dan Pemerintah untuk melakukan pembahasan suatu rancangan peraturan perundang-undang di luar Prolegnas.
Maksud dari pengharmonisasian peraturan perundang-undangan adalah sebagai upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain selain peraturan perundang-undangan, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih (overlaping). Hal ini merupakan konsekuensi dari adanya hierarki peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menentukan “Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden, dikoordinasikan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan”.
Dengan ketentuan tersebut, peran Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan menjadi semakin penting, karena Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Ditjen Peraturan Perundang-undangan yang ditugaskan untuk melakukan koordinasi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tidak hanya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) saja, tetapi juga terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (RPERPU), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), dan Rancangan Peraturan Presiden (RPERPRES).
Terhadap peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh pemrakarsa kepada Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dilakukan penjadwalan untuk dilaksanakan rapat pengharmonisasian. Rapat pengharmonisasian dilaksanakan oleh masing-masing subdirektorat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Di sini diperlukan tenaga yang terampil dan handal atau ahli dalam melakukan pengharmonisasian terkait dengan berbagai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data per 1 Januari 2004 sampai dengan 31 Oktober 2009, kegiatan pengharmonisasian yang telah dilakukan oleh Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:


Adapun rincian kegiatan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan pada 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Oktober adalah sebagai berikut:

Secara formal prosedur pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi peraturan perundang-undangan yang berasal dari Presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005, sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Dalam perakteknya proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tersebut tidak mudah berjalan dengan baik, sehingga Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan perlu melakukan penyesuaian dengan realitas tuntutan praktis di lapangan agar proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 diperlukan suatu pedoman kebijakan teknis dan petunjuk pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan pedoman kebijakan teknis dan petunjuk pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan sebagai standar konsepsi, prosedur dan teknik penyusunan serta perancangan peraturan perundang-undangan yang baik dilihat dari aspek filosofis, sosiologis, yuridis yang merupakan aspiratif, responsif dan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Peraturan perundang-undangan yang baik ialah peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan secara vertikal dan horizontal, sehingga terwujud keselarasan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dengan falsafah negara, tujuan nasional berikut aspirasi yang melingkupinya, UUD Negara R.I Tahun 1945, Undang-undang lain yang telah ada berikut segala peraturan pelaksanaannya dan kebijakan lainnya.
Link Terkait:
- Kunjungan Delegasi JICA
- Laporan Kinerja Litigasi
- Laporan Kegiatan Perda
- Penyampaian Materi Politik Perundang-undangan
- Laporan Kegiatan Perancangan
- Harmonisasi RUU 2009
- Harmonisasi RPP Tahun 2009
- Proses Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
- Roundtable Discussion
- Kunjungan DPRD Kota Bontang
- Pertemuan Persiapan Kerjasama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ)
- Kegiatan Bimbingan Teknik Tahun 2006
- Kegiatan Pembinaan Teknik Perancangan Peraturan Daerah Tahun 2009
- Proses Pengharmonisasian Sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-undangan
- Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang LPSK
- Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
- Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan Lainnya
- Rapat Harmonisasi RPP tentang Pemindahan Ibukota Maluku Tenggara
- Rapat Harmonisasi RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
- Rapat harmonisasi RPP tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir
- Rapat harmonisasi RPP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan
- Harmonisasi RPP tentang Perlindungan Anak Yang Menjadi Korban Atau Pelaku Pornografi
Komentar
Kenyataannya masih terjadi hal yang tidak harmonis ketika di tetapkannya UU 25/2004 dan UU 32/2004, yang mana pasal 19 ayat (3) UU 25/2004 tidak sempat di terapkan karena 10 hari kemudian dibatalkan oleh pasal 150 ayat (1) huruf e UU 32/2004 (lex posteriori derogat legi periori)
RSS feed for comments to this post.