Harmonisasi Rancangan Undang-Undang
Rapat Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional
Pada hari ini (Kamis, 14 Oktober 2010), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional. Penyusunan Rancangan Undang-Undang ini berdasarkan Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 20, Pasal 25 A, Pasal 27, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional pada tanggal 01 September 2010. Adapun Rapat dipimpin oleh Direktur Publikasi, Kerjasama dan Pengundangan (Drs. Zafrullah Salim,M.H.) dan dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Kementerian Pertahanan yang merupakan pemrakarsa dari Rancangan Undang-Undang ini.
Rancangan Undang-Undang ini dianggap penting karena seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Selain itu letak dan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan serta kemajemukan bangsa Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia dihadapkan kepada lingkungan strategis dan arus globalisasi yang ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, informasi, dan transportasi yang dapat berdampak positif dan negatif terhadap kepentingan nasional. Untuk mewujudkan stabilitas keamanan nasional, pengelolaan keamanan nasional harus dilaksanakan oleh seluruh perangkat negara dan komponen masyarakat melalui suatu pola penanggulangan ancaman secara terpadu, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi perlu dibentuk Undang-Undang Keamanan Nasional.
Link Terkait:
- Sosialisasi RUU tentang Pengadilan Pidana Anak
- Sosialisasi RUU Sistem Peradilan Pidana Anak
- Empat RUU Pertahanan dan Keamanan Butuh Perombakan
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional
- RUU KUHAP dan KUHP Harus Segera Dibahas
- RUU Kamnas harus didahulukan di bandingkan RUU Intelijen
- Istana Sebut RUU Kamnas untuk Perkuat Sinkronisasi Lembaga
- Bahas RUU Kamnas, DPR Dinilai Perlu Bentuk Pansus

