Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah
Harmonisasi RPP Tata Cara Penyampaian Rencana Dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
Harmonisasi Tata Cara Penyampaian Rencana Dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak diselenggarakan pada hari Senin, 30 Agustus 2010 yang bertempat di Gedung Direktorat Jenderal PP Kementerian Hukum dan HAM RI. Rapat Harmonisasi ini dipimpin langsung oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (Qomaruddin, S.H.,M.H.) Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah ini berdasarkan pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional, oleh karena itu pengelolaan PNBP perlu dioptimalkan antara lain melalui peningkatan kualitas dalam penyusunan dan penyampaian rencana dan laporan realisasi PNBP yang lebih realistis, akuntabel serta transparan.
Sejalan dengan perkembangan dan perubahan dalam pengaturan pengelolaan di bidang keuangan negara dibutuhkan kecepatan dan ketepatan penyampaian data dan informasi mengenai rencana dan laporan realisasi PNBP dari instansi Pemerintah sebagai masukan bagi Menteri untuk penetapan kebijakan di bidang PNBP.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi PNBP, namun dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan pengelolaan keuangan negara, sehingga dipandang perlu untuk mengatur kembali tata cara penyampaian rencana dan laporan realisasi PNBP yang lebih sesuai dengan perkembangan terkini.
Agar ketentuan tentang tata cara penyampaian rencana dan laporan realisasi PNBP dapat berjalan sesuai yang diharapkan, salah satu hal yang perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah pengenaan sanksi terhadap Instansi Pemerintah yang tidak atau terlambat menyampaikan rencana dan laporan realisasi PNBP.
Tujuan dari pengenaan sanksi ini adalah agar Instansi Pemerintah terpacu dan berusaha untuk selalu menyampaikan rencana dan laporan realisasi PNBP secara tertib dan tepat waktu. Dengan demikian, proses penyusunan rencana dan laporan realisasi PNBP diharapkan akan berjalan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
| [ ] | 132 Kb |

