Harmonisasi Peraturan Lainnya
Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang LPSK
Untuk mendukung kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperlukan suatu Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Sistem Manejemen Sumberdaya Manusia Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Untuk itu pada hari ini Senin tangal 1 Februari 2010 diselenggarakan rapat harmonisasi mengenai Rancangan Peraturan Presiden tersebut.
Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tersebut dipimpin oleh DR. Wicipto Setiadi, SH, MH (Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan) dan diselenggarakan di ruang Legisprudensi Lantai I Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Hadir dalam rapat harmonisasi tersebut Pimpinan LPSK beserta jajarannya, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN), dan Sekretariat Kabinet. Sedangkan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan hadir Direktur Publikasi, Kersasama dan Pengundangan , Direktur Harmonisasi, dan jajaran pejabat eselon III Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Selain Rancangan Peraturan Presiden tentang Kedudukan, Tugas, Sususnan Organisasi, Tata Kerja, dan Sistem Manejemen Sumberdaya Manusia Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dalam rapat juga akan dibicarakan mengenai Rancangan Draft Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan, Perlindungan Hukum, dan Perlindungan Keamanan bagi Anggota LPSK.
Link Terkait:
- Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
- Harmonisasi RUU 2009
- Harmonisasi RPP Tahun 2009
- Proses Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
- Roundtable Discussion
- Proses Pengharmonisasian Sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-undangan
- Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
- Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan Lainnya
- Revisi UU LPSK Akan Lindungi Para Whistle Blower
- LPSK Bahas Revisi UU Perlindungan Saksi
- Rapat Harmonisasi RPP tentang Pemindahan Ibukota Maluku Tenggara
- Rapat Harmonisasi RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
- Whistleblower Bisa Bebas dari Tuntutan Hukum
- Rapat harmonisasi RPP tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir
- Rapat harmonisasi RPP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan
- Harmonisasi RPP tentang Perlindungan Anak Yang Menjadi Korban Atau Pelaku Pornografi
- Satgas dan LPSK Serahkan Draf Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban
- LPSK bingung aplikasikan ganti indentitas saksi sesuai UU
- ICW: Revisi UU LPSK Harus Fasilitasi Peniup Peluit
- Penghargaan Khusus untuk Whistleblower

