Senin, 21 May 2012
   
Text Size

Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang LPSK

Untuk mendukung kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperlukan suatu Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Sistem Manejemen Sumberdaya Manusia Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Untuk itu pada hari ini Senin tangal 1 Februari 2010 diselenggarakan rapat harmonisasi mengenai Rancangan Peraturan Presiden tersebut.
Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tersebut dipimpin oleh DR. Wicipto Setiadi, SH, MH (Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan) dan diselenggarakan di ruang Legisprudensi Lantai I Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Hadir dalam rapat harmonisasi tersebut Pimpinan LPSK beserta jajarannya,  Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN), dan Sekretariat Kabinet. Sedangkan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan hadir Direktur Publikasi, Kersasama dan Pengundangan , Direktur Harmonisasi, dan jajaran pejabat eselon III Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Selain Rancangan Peraturan Presiden tentang Kedudukan, Tugas, Sususnan Organisasi, Tata Kerja, dan Sistem Manejemen Sumberdaya Manusia Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dalam rapat juga akan dibicarakan mengenai  Rancangan Draft Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan, Perlindungan Hukum, dan Perlindungan Keamanan bagi Anggota LPSK.

 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id