Berita Umum
Rapat Harmonisasi RPP tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi PNBP
Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas yang dilaksanakan pada Rabu, tanggal 22 Februari 2011 di Kementerian Hukum dan HAM yang dihadiri wakil dari Kementerian Keuangan.
Pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat hari ini adalah untuk membahas pasal demi pasal sekaligus memperbaiki dari sisi rumusan dan teknis PUU, Seperti pada Pasal 8 yang merupakan pengaturan kewajiban untuk menyampaikan ke Menteri Keuangan, juga PP 90 Tahun 2010 tentang RKA/KL menyebabkan banyak perubahan, salah satunya istilah mengenai pagu sementara. Dalam RPP ini menggunakan istilah “pagu anggaran”. Mengenai time frame nya juga berubah karena terkait dengan Pasal 7 huruf b, istilah “pagu sementara” juga sebaiknya disesuaikan menjadi “pagu anggaran PNBP”.
Mengenai istilah “pagu anggaran” dan “pagu indikatif” ditambahkan kata “PNBP”. Karena rencana PNBP mekanismenya memang ada 2, yaitu pagu indikatif dan pagu anggaran. Sehingga rumusan Pasal 7 dan Pasal 8 diperbaiki agar mekanismenya lebih terlihat jelas dan urut. Pada Ayat (2) rumusannya akan diperbaiki menjadi “dalam hal Rencana PNBP dalam rangka penetapan Pagu Anggaran PNBP tidak disampaikan oleh Pejabat KL kepada Menteri dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran Pagu Anggaran PNBP Kementerian atau Lembaga yang bersangkutan di dasarkan pada Pagu Indikatif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3)”. Sedangkan Ayat (3) diperbaiki rumusannya menjadi “Rencana PNBP dalam rangka penetapan Pagu Anggaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari Pagu Anggaran Kementerian atau Lembaga yang dicantumkan dalam surat yang ditandatangani Menteri”.
Keterangan di Pasal 9 Dapatkah Pagu Indikatif PNBP dan Pagu Anggaran PNBP dilakukan revisi ? yang kemudian dijawab oleh pimpinan rapat, apabila sudah ditetapkan menjadi Pagu Indikatif dan Pagu Anggaran, maka tidak dapat diubah.
Di Pasal 11, mengenai sanksi dijadikan satu dalam bab penyusunan dan penyampaian laporan karena pernah terjadi masalah mengenai laporan yang tidak disampaikan. Sedangkan dalam UU PNBP belum diatur mengenai sanksi apabila tidak memberikan laporan. Pasal 17 Laporan realisasi PNBP yang secara langsung ini khusus bagi PNBP yang penerimaannya besar, yaitu di atas 1 Triliun. Misalnya, Kominfo, ESDM, dll diberikan penjelasan “Permintaan laporan realisasi PNBP secara langsung kepada satuan kerja setingkat eselon I pada Kementerian atau Lembaga yang dianggap potensial terhadap pelaksanaan kebijakan fiskal di bidang PNBP.

