Senin, 25 Oktober 2010 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan acara Ceramah Peningkatan Pengetahuan Tenaga Perancang dengan tema "Peran Pemerintah dan DPR RI dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan." Dalam kesempatan ini hadir sebagai pembicara adalah DR. Wicipto Setiadi, S.H., M.H., sebagai Narasumber adalah K. Johnson Rajagukguk, dan sebagai moderator adalah Bunyamin, S.H., M.H..
Dalam kesempatan ini DR. Wicipto membahas tentang proses pembentukan UU berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan, sedangkan Johnson Rajagukguk membahas tentang Proses Penyusunan RUU di DPR.
Materi ceramah dapat didownload pada bagian bawah artikel ini.
| [ ] | 544 Kb | |
| [ ] | 59 Kb |
Link Terkait:
- Indonesian-Dutch Training on Legislative Drafting (3rd)
- Pemanfaatan Sistem Informasi Bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan
- Proses Pengajuan Perancang Kantor Wilayah
- Kunjungan Studi Kasus Lapangan Suncang Angkatan XIII
- Panduan Praktis Memahami Penyusunan Peraturan Daerah
- Ceramah Peningkatan Pengetahuan Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan
- Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Proses Legislasi
- Eksistensi PERPPU Dalam Sistem Perundang-undangan di Indonesia

